Layanan Publik

Layanan Publik
Sponsored by Tebet Business Directory


Tebet Business Directory consists of addresses and phone numbers of favorite restaurants, traditional markets, hotels, offices, schools, super markets, malls, automotives, gardens, flowers, cakes, advertising, computers, salons, barber shops, cosmetics, banks, apartments etc.

Originally it was compiled for personal purposes and then published to the internet as a gateway to search business directory and websites in Tebet and surrounding area.



Tuesday, March 18, 2008

SIUP Surat Izin Usaha Perdagangan

Surat Izin Usaha Perdagangan

WARGA yang ingin membuka usaha diwajibkan memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP). SIUP diperlukan agar dapat melaksanakan kegiatan perdagangan. Syarat mendapatkan SIUP:

I. Berbadan hukum (PT, CV, dan koperasi)

  1. Mengisi formulir.
  1. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan pengesahan dari Departemen Kehakiman atau pengadilan negeri setempat.
  1. Fotokopi domisili perusahaan/surat izin tempat/Undang-Undang Gangguan.
  1. Fotokopi kartu identitas (KTP) penanggung jawab.
  1. Fotokopi kartu keluarga (KK) bagi penanggung jawab wanita.
  1. Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP).
  1. Nomor telepon dan stempel perusahaan.
  1. Izin teknis dari instansi terkait bila diperlukan.

II. Perorangan (PO)

  1. Mengisi formulir.
  1. Fotokopi kartu identitas (KTP) penanggung jawab.
  1. Domisili perusahaan/surat izin tempat/Undang-Undang Gangguan.
  1. Nomor pokok wajib pajak (NPWP).
  1. Nomor telepon dan stempel perusahaan.
  1. Fotokopi kartu keluarga (KK) bagi penanggung jawab wanita.
  1. Izin teknis dari instansi terkait bila diperlukan.

Fotokopi dokumen harus dilampirkan dengan aslinya untuk penelitian dan akan dikembalikan kepada perusahaan bersangkutan setelah penelitian selesai.

Dalam situs resmi Dinas Perindustrian dan Perdagangan DKI Jakarta, biaya pengurusan tidak dicantumkan. Namun, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan Nomor 09/M-DAG/PER/3/2006, biaya pengurusan SIUP sebagai berikut.

  1. SIUP kecil maksimal Rp100 ribu.
  1. SIUP menengah paling banyak Rp150 ribu.
  1. SIUP besar maksimal Rp300 ribu.
  1. SIUP perseroan terbuka (Tbk) maksimum Rp300 ribu.
  1. SIUP untuk pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima dibebaskan dari biaya administrasi.

Permen 09/M-DAG/PER/3/2006 mengamanatkan biaya tersebut merupakan pedoman bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam menentukan besaran biaya.


Sumber: Dinas Perindustrian dan Perdagangan.


Click here to see the Complete Tebet Business Directory

Click here to see all TB512 Business Resources

Telepon Penting Pertolongan

Telepon Penting Pertolongan

Banjir di DKI Jakarta

  • Posko Banjir
  • Markas Besar 021-3441309, 374766
  • Jakarta Pusat 021-3841216, 3440494
  • Jakarta Barat 021-5682284, 5666313
  • Jakarta Timur 021-8192172, 8191509
  • Jakarta Utara 021-4301124, 490591
  • Jakarta Selatan 021-7220388

Satkorlak Pengendalian Banjir

  • Provinsi DKI Jakarta 021-3823413
  • Jakarta Pusat 021-3843066
  • Jakarta Timur 021-48702443
  • Jakarta Selatan 021-7396321
  • Jakarta Utara 021-490152
  • Jakarta Barat 021-5821725, 5821765

Pelayanan Kesehatan (Posko Hunting) 021-34835118

Pelayanan PLN 123

Dinas Pembinaan Mental Kesejahteraan

Sosial (Bantuan Logistik) 021-4264675

Posko SAR (Search and Rescue) DKI Jakarta 021-34835118

Tim SAR 021-550111, 5502111

Badan SAR Nasional 021-3521111

Layanan Mobil Derek 24 Jam

  • AA Club Indo 021-8561024, 8561026
  • Derek Tol 0-800-21-997
  • Jakarta Towing Service 021-5205783
  • Jaya Derek 021-7892672
  • Metro Club 021-8307475

Sumber: Pemprov DKI Jakarta


Click here to see the Complete Tebet Business Directory

Click here to see all TB512 Business Resources

Surat Kematian

Proses Pembuatan Surat Kematian

Tempat pelayanan: Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madya.

Waktu pelayanan : Satu hari kerja.

Tarif : Rp5.000.

Persyaratan

  1. Fotokopi surat keterangan pemeriksanaan mayat dari rumah sakit/dokter dengan membawa aslinya.
  1. Kartu keluarga.
  1. Menghadirkan dua saksi.

Prosedur Pemakaian Kendaraan Jenazah dan Kelengkapannya:

Ahli waris mengisi formulir permohonan dengan lampiran sebagai berikut.

  1. Surat keterangan pemeriksaan jenazah dari puskesmas/rumah sakit.
  1. Surat keterangan kematian dari kelurahan setempat.

Untuk keluar wilayah Provinsi DKI Jakarta dilengkapi dokumen berikut:

  1. Surat keterangan dari Dinas Kesehatan.
  1. Surat izin mengangkut jenazah :

Keluar wilayah Provinsi DKI Jakarta dari KPP:

Keluar negeri dari KPP.

Membayar retribusi dengan perincian sebagai berikut.

Dalam kota Rp50.000/sekali pakai.

Luar kota Rp1.500/km/pp.

Nomor telepon piket pelayanan (021) 5480137, 5484544.

Sumber: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta


Click here to see the Complete Tebet Business Directory

Click here to see all TB512 Business Resources

Lampu Rotator dan Sirene

Pengguna Lampu Rotator dan Sirene

PENERTIBAN penggunaan lampu rotator dan sirene, mengacu pada UU Nomor 14/1992 dan Pasal 72 PP 43/1993, tentang Prasarana dan Lalu Lintas, isyarat peringatan dengan bunyi berupa sirene hanya dapat di gunakan oleh:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan pemadam kebakaran.
  1. Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit.
  1. Kendaraan jenazah yang sedang mengangkut jenazah.
  1. Kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas.
  1. Kendaraan petugas pengawal kendaraan kepala negara atau
  1. pemerintah asing yang menjadi tamu negara.

Dalam PP Nomor 44/1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi, Pasal 66 disebutkan:

Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor:

  1. Petugas penegak hukum tertentu
  1. Dinas Pemadam Kebakaran
  1. Penanggulangan bencana
  1. Ambulans
  1. Unit Palang Merah
  1. Mobil jenazah

Pada Pasal 67, disebutkan: Lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor:

  1. Untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum.
  1. Untuk menderek kendaraan.
  1. Untuk pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat.
  1. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan dijalan.
  1. Milik instansi pemerintah yang dipergunakan rangka keamanan barang yang diangkut.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor agar melengkapi surat-surat kendaraan, selalu mematuhi dan menaati peraturan dan tata tertib lalu lintas yang berlaku.

Sumber: Traffic Management Centre


Click here to see the Complete Tebet Business Directory

Click here to see all TB512 Business Resources

Izin Reklame

Cara Mengurus Izin Reklame

I. Foto terbaru rencana lokasi penempatan reklame dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Dibuat paling lama 14 hari sebelum tanggal permohonan.
  1. Pemotretan diambil dari tiga arah dengan jarak 10 m yang menjelaskan kondisi atau gambaran tempat peletakan reklame yang dimohon.
  1. Dilengkapi dengan foto lingkungan sekitarnya.
  1. Surat kesepakatan dengan pemilik persil atau bangunan
  1. Fotokopi surat izin bekerja perencana (SIBP) penanggung jawab perancang arsitektur, konstruksi, dan instalasi bila diperlukan.
  1. Surat pernyataan kesediaan menyerahkan kepemilikan konstruksi beserta bangunannya bagi penyelenggaraan reklame yang terletak di dalam sarana dan prasarana kota.
  1. Gambar produk atau pesan yang akan disajikan.
  1. Surat kuasa bermeterai cukup dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk memproses permohonan izin penyelenggaraan reklame.
  1. Fotokopi identitas diri pemohon (KTP, SIM , paspor, dan sejenisnya)
  1. Gambar lokasi atau peta situasi yang menjelaskan titik reklame dengan skala 1:1.000.
  1. Gambar arsitektur dari penanggung jawab perencana pemegang SIBP sekurang kurangnya golongan B sebanyak 6 set.
  1. Gambar konstruksi dari penanggung jawab perencana konstruksi pemegang SIBP sekurang kurangnya golongan B sebanyak 6 set.
  1. Gambar instalasi dari penanggung jawab perencana instalasi pemegang SIBP sekurang-kurangnya golongan B sebanyak 6 set bilamana menggunakan instalasi.
  1. Rencana anggaran biaya (RAB) bangunan yang dipertanggungjawabkan untuk perancang konstruksi pemegang SIBP sekurang-kurangnya golongan B.
  1. Fotokopi gambar/gedung dengan IMB jika reklame menempel di atas atau pada bangunan.

II. Izin perpanjangan reklame.

Persyaratan sebagai berikut.

  1. Foto reklame yang dimohon dengan pandangan dari araharah yang berlainan.
  1. Peta lokasi/tata letak reklame dari Dinas Tata Kota bila diperlukan.
  1. Gambar konstruksi dan instalasi reklame dibuat Dinas Pengawasan Pembangunan Kota (DP2K) bila diperlukan.
  1. Surat persetujuan penetapan reklame dari yang ketempatan reklame dengan bermeterai.
  1. Fotokopi KTP pemilik reklame.
  1. Fotokopi pelunasan PBB tahun berjalan.

Sumber: Pemprov DKI


Click here to see the Complete Tebet Business Directory

Click here to see all TB512 Business Resources

Akta Kelahiran

Akta Kelahiran

MENJAWAB keluhan pembaca yang harus berbulan-bulan mengurus akta kelahiran karena petugas di lapangan mengajukan alasan macam-macam (Media Indonesia, 4/2), inilah syarat yang harus dilengkapi.

Lokasi pelayanan : Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota madya

Waktu pelayanan : 1 hari kerja

Tarif : Rp5.000

Persyaratan:

  1. Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/dokter/bidan atau pilot maupun nakhoda jika anak dilahirkan di pesawat atau kapal laut.
  1. Surat tanda bukti perkawinan orang tua atau surat nikah.
  1. Surat keterangan kelahiran dari lurah.
  1. Fotokopi kartu keluarga/kartu tanda penduduk yang dilegalisasi lurah.

Jenis Akta Kelahiran

Akta kelahiran digolongkan menurut jarak waktu pelaporan dengan kelahiran. Ada tiga jenis akta kelahiran:

  1. Akta kelahiran umum, yaitu akta yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran dan disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatnya 60 hari kerja bagi WNI dan 10 hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.
  1. Akta kelahiran istimewa merupakan akta yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 hari kerja bagi WNI dan 10 hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.
Akta kelahiran dispensasi, yakni akta yang dibuat berdasarkan program pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi mereka yang lahir sampai dengan tanggal 31 Desember 1985 dan terlambat pendaftaran/pencatatan kelahirannya.


Alamat Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil:

  • Jakarta Pusat Jakarta Utara, Jalan Tanah Abang I Jalan Berdikari No 2
  • Jakarta Barat Jakarta Selatan, Jalan Meruya (samping Makro) Jalan Radio V No 1
  • Jakarta Timur, Jalan Cipinang Baru Raya No 16

Akta kelahiran adalah akta catatan sipil hasil pencatatan peristiwa kelahiran seseorang. Sangat disarankan mengurus akta kelahiran sesegera mungkin setelah bayi dilahirkan karena akan sangat diperlukan untuk kepentingan pendidikan dan kependudukan.

Sumber: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta


Click here to see the Complete Tebet Business Directory

Click here to see all TB512 Business Resources

Monday, February 25, 2008

Undang Undang Gangguan

Permohonan Izin Undang-Undang Gangguan (UUG)

1. Lampirkan daftar isian formulir.

2. Fotokopi surat izin lokasi (bagi usaha kawasan).

3. Fotokopi KTP pemohon.

4. Nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan.

5. Fotokopi akta pendirian bagi perusahaan yang berstatus badan hukum.

6. Fotokopi pajak bumi dan bangunan terakhir.

7. Fotokopi sertifikat tanah/bukti perolehan tanah.

8. Rencana tata letak instalasi, mesin/peralatan dan perlengkapan bangunan industri yang telah disetujui oleh pimpinan perusahaan (bagi perusahaan industri).

9. Surat persetujuan tetangga/masyarakat yang berdekatan, diketahui RT/RW, bagan alir proses produksi dilengkapi dengan daftar buku, bagan penolong dan bagan alir, pengolahan limbah.

10. Izin mendirikan bangunan/izin penggunaan bangunan/ketetapan rencana kota (KRT)

Jangka Waktu Penyelesaian:

Surat Izin UUG selesai selambat-lambatnya 32 hari kerja setelah pemohon

mengajukan persyaratan lengkap.

Persyaratan Daftar Ulang Izin Undang-Undang Gangguan:

1. Lampirkan daftar isian formulir.

2. Fotokopi izin UUG.

3. Fotokopi SIUP (bagi usaha bidang perdagangan).

4. Fotokopi surat izin industri (bagi usaha bidang industri).

5. Fotokopi NPWP.

6. Fotokopi PBB terakhir.

7. Fotokopi daftar ulang izin UUG (apabila pernah daftar ulang).

Persyaratan Balik Nama atau Ganti Merek:

1. Mengisi dan menandatangani daftar isian formulir balik nama ganti merek.

2. Menyerahkan izin asli dengan fotokopi tiga rangkap.

3. Fotokopi akta perikatan (akta perubahan, akta jual beli, akta hibah, surat penyerahan kuasa yang dibuat di hadapan notaris).

4. Surat perikatan yang dibuat di atas meterai dengan saksi-saksi bagi perusahaan perorangan.

5. Fotokopi akta pembubaran perusahaan.

6. Fotokopi akta kematian dan kartu keluarga (KK).

7. Fotokopi NPWP untuk perusahaan perorangan.

8. Surat pernyataan ganti merek di atas meterai.

9. Surat Keterangan hilang dari kepolisian dalam hal apabila izin asli hilang serta menyertakan fotokopi izin untuk dibuatkan salinan izin UUG. Apabila fotokopi izin tidak ada, diupayakan lembar/salinan pada dinas arsip untuk dilegalisasi. Apabila dari dinas arsip tidak ada, dimohon/diminta untuk membuat izin baru.

Tempat Pengajuan Permohonan UUG

1. Gubernur Provinsi DKI Jakarta cq Kepala Kantor Ketenteraman dan Ketertiban, Jl Medan Merdeka Selatan No 8-9 Blok G Lantai 8.

2. Petugas mobil pelayanan keliling UUG.

Masa Berlaku Izin adalah Selamanya, Kecuali:

1. Pindah lokasi.

2. Jenis usaha tidak sesuai dengan izin (berubah).

3. Tempat usaha musnah karena malapetaka/bencana.

4. Tidak beroperasi selama 4 tahun.


Sumber: Pemprov DKI Jakarta


Contributor: Winry Marini


Click here to see the Complete Tebet Business Directory

Click here to see all TB512 Business Resources