Mematenkan Hasil Karya Intelektual
INOVASI atau penemuan baru merupakan hasil karya terbesar manusia.
Apa pun itu, inovasi merupakan sesuatu yang tidak ternilai harganya.
Tidak semua orang bisa menciptakan sesuatu. Namun hampir semua
orang bisa meniru atau memperbanyak. Agar sebuah inovasi yang
berharga tidak di klaim pihak lain, seperti
tari reog sebagai hasil ciptaannya, sangatlah penting mematenkan karya
cipta.
prosedur hak paten
1. Permohonan paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2. Pemohon wajib melampirkan:
a.
b.
c. Deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap tiga.
d. Gambar, apabila ada, rangkap tiga.
e. Bukti prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa
f. Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris: rangkap dua.
g. Bukti pembayaran biaya permohonan paten sebesar Rp575 ribu.
h. Bukti pembayaran biaya permohonan paten sederhana sebesar Rp125.000 dan untuk pemeriksaan substantif paten sederhana sebesar Rp350.000
i. Tambahan biaya setiap klaim apabila lebih dari 10 klaim: Rp40.000 per klaim.
3. Penulisan deskripsi, klaim, abstrak, dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dan huruf d ditentukan sebagai berikut:
a. Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar.
b. Deskripsi, klaim, dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis dan terpisah dengan ukuran A-4 dengan berat minimum 80 gram serta batas sebagai berikut:
_ dari pinggir atas: 2 cm
_ dari pinggir bawah: 2 cm
_ dari pinggir kiri: 2,5 cm
_ dari pinggir kanan: 2 cm
c. Kertas A-4 harus berwarna putih, rata, tidak mengkilap dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisi yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar).
d. Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas dan tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (1);
e. Pada setiap
f. Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm.
g. Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis.
h. Gambar harus menggunakan tinta cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut:
_ dari pinggir atas: 2,5 cm
_ dari pinggir bawah: 1 cm
_ dari pinggir kiri: 2,5 cm
_ dari pinggir kanan: 1 cm
i. Seluruh dokumen paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan.
j. Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain.
Permohonan Pemeriksaan Substantif
Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp2 juta
Sumber: Depkum dan HAM
Contributor: Winry Marini
Click here to see the Complete Tebet Business Directory
Click here to see all TB512 Business Resources
No comments:
Post a Comment