Layanan Publik

Layanan Publik
Sponsored by Tebet Business Directory


Tebet Business Directory consists of addresses and phone numbers of favorite restaurants, traditional markets, hotels, offices, schools, super markets, malls, automotives, gardens, flowers, cakes, advertising, computers, salons, barber shops, cosmetics, banks, apartments etc.

Originally it was compiled for personal purposes and then published to the internet as a gateway to search business directory and websites in Tebet and surrounding area.



Monday, February 25, 2008

Hasil Karya Intelektual - Registrasi

Mematenkan Hasil Karya Intelektual

INOVASI atau penemuan baru merupakan hasil karya terbesar manusia.

Apa pun itu, inovasi merupakan sesuatu yang tidak ternilai harganya.

Tidak semua orang bisa menciptakan sesuatu. Namun hampir semua

orang bisa meniru atau memperbanyak. Agar sebuah inovasi yang

berharga tidak di klaim pihak lain, seperti Malaysia mengklaim batik serta

tari reog sebagai hasil ciptaannya, sangatlah penting mematenkan karya

cipta.

prosedur hak paten

1. Permohonan paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).

2. Pemohon wajib melampirkan:

a. Surat kuasa khusus apabila permohonan diajukan melalui konsultan paten.

b. Surat pengalihan hak apabila permohonan diajukan pihak lain yang bukan penemu.

c. Deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap tiga.

d. Gambar, apabila ada, rangkap tiga.

e. Bukti prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia, dibuat rangkap empat apabila diajukan dengan hak prioritas.

f. Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris: rangkap dua.

g. Bukti pembayaran biaya permohonan paten sebesar Rp575 ribu.

h. Bukti pembayaran biaya permohonan paten sederhana sebesar Rp125.000 dan untuk pemeriksaan substantif paten sederhana sebesar Rp350.000

i. Tambahan biaya setiap klaim apabila lebih dari 10 klaim: Rp40.000 per klaim.

3. Penulisan deskripsi, klaim, abstrak, dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dan huruf d ditentukan sebagai berikut:

a. Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar.

b. Deskripsi, klaim, dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis dan terpisah dengan ukuran A-4 dengan berat minimum 80 gram serta batas sebagai berikut:

_ dari pinggir atas: 2 cm

_ dari pinggir bawah: 2 cm

_ dari pinggir kiri: 2,5 cm

_ dari pinggir kanan: 2 cm

c. Kertas A-4 harus berwarna putih, rata, tidak mengkilap dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisi yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar).

d. Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas dan tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (1);

e. Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris. Setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim serta tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (3);

f. Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm.

g. Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis.

h. Gambar harus menggunakan tinta cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut:

_ dari pinggir atas: 2,5 cm
_ dari pinggir bawah: 1 cm
_ dari pinggir kiri: 2,5 cm
_ dari pinggir kanan: 1 cm

i. Seluruh dokumen paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan.

j. Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain.


Permohonan Pemeriksaan Substantif
Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp2 juta

Sumber: Depkum dan HAM

Contributor: Winry Marini


Click here to see the Complete Tebet Business Directory

Click here to see all TB512 Business Resources


No comments: