Layanan Publik

Layanan Publik
Sponsored by Tebet Business Directory


Tebet Business Directory consists of addresses and phone numbers of favorite restaurants, traditional markets, hotels, offices, schools, super markets, malls, automotives, gardens, flowers, cakes, advertising, computers, salons, barber shops, cosmetics, banks, apartments etc.

Originally it was compiled for personal purposes and then published to the internet as a gateway to search business directory and websites in Tebet and surrounding area.



Monday, February 25, 2008

Surat Izin Badan Hukum Yayasan

Surat Izin Badan Hukum Yayasan

MENGURUS SIUP (surat izin usaha perdagangan) gampang-gampang susah. Gampang bila menempuh jalur negosiasi, sulit bila melalui prosedur sebenarnya. Hal itu yang dirasakan Iwan Budiono, 31, pemilik CV Karya Rahman Makmur, yang bergerak dalam biro jasa. Hampir setiap hari ia bolak-balik ke Departemen Hukum dan HAM di Jl HR Rasuna Said, Karet Kuningan, Jakarta Selatan, untuk mengurus surat izin usaha kliennya yang tidak mau repot. Macam-macam surat yang diurus mulai izin badan hukum yayasan, perseroan terbatas, hingga CV. Meskipun sudah terbilang lama, sering juga ia menemukan kesulitan dalam prosedur pengurusan SIUP di Departemen Perindustrian. ≈Bukan hanya di departemen, kelurahan setempat pun sulit memberikan izin. Makanya butuh waktu cukup lama mengurus SIUP yang seharusnya dapat diselesaikan dalam jangka waktu 10 hari," ungkapnya. Meski terbilang sulit, pria yang tinggal di Cawang 3 RT 11 RW 5, Jakarta Timur, itu tetap bersikap optimistis. ≈Kalau gagal, saya kan kehilangan klien, " ujarnya.

Persyaratan Permohonan Pengesahan Badan Hukum Yayasan

1. Surat permohonan dari notaris yang membuat akta ditujukan kepada :

* Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI

*cq Direktur Jenderal

*Administrasi Hukum Umum

2. Salinan akta pendirian yayasan.

3. Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama yayasan yang dilegalisasi notaris.

4. Fotokopi surat keterangan domisili dari lurah atau kepala desa setempat atas nama yayasan yang dilegalisasi notaris.

5. Asli bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas nama yayasan sebesar Rp100 ribu

Persyaratan Permohonan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar

1. Surat permohonan dari notaris yang membuat akta ditujukan kepada

*Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI cq Direktur Jenderal

*Administrasi Hukum Umum.

2. Salinan akta perubahan anggaran dasar yayasan.

3. Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama yayasan yang dilegalisasi notaris.

4. Fotokopi surat keterangan domisili dari lurah atau kepala desa setempat atas nama yayasan yang dilegalisasi notaris.

5. Fotokopi seluruh dokumen yang berkaitan dengan yayasan tersebut yang dilegalisasi notaris.

6. Asli bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas nama yayasan sebesar Rp100 ribu.

Alur pengesahan akta pendirian, persetujuan, dan pemberitahuan perusahaan anggaran dasar yayasan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum:

1. Penerimaan berkas permohonan.

2. Kepala Seksi Dokumentasi:

a) Cek nama.

b) Mengagendakan.

3. Kepala Seksi BHS:

- Mendistribusikan kepada korektor.

4. Korektor: a) Konsep SK. b) Konsep surat penolakan.

5. Kepala Seksi BHS.

- Meneliti dan memaraf.

6. Kasubdit Badan Hukum.

- Meneliti ulang dan paraf.

7. Kepala Seksi Dokumentasi:

a) Penomoran SK. b) Pengetikan.

c) Pemanggilan. d) Pengagendaan.

8. Direktorat Perdata.

a) Surat penolakan ditandatangani.

b) SK untuk diparaf.

9. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.

- SK untuk ditandatangani.

10. TU Perdata.

a) Penyerahan SK surat ke pemohon.

b) Pengiriman SK surat via pos.

11. Penyerahan atau pengiriman kepada pemohon.

Sumber: Depkum dan HAM


Contributor: Winry Marini


Click here to see the Complete Tebet Business Directory

Click here to see all TB512 Business Resources

No comments: