Layanan Publik

Layanan Publik
Sponsored by Tebet Business Directory


Tebet Business Directory consists of addresses and phone numbers of favorite restaurants, traditional markets, hotels, offices, schools, super markets, malls, automotives, gardens, flowers, cakes, advertising, computers, salons, barber shops, cosmetics, banks, apartments etc.

Originally it was compiled for personal purposes and then published to the internet as a gateway to search business directory and websites in Tebet and surrounding area.



Tuesday, March 18, 2008

Akta Kelahiran

Akta Kelahiran

MENJAWAB keluhan pembaca yang harus berbulan-bulan mengurus akta kelahiran karena petugas di lapangan mengajukan alasan macam-macam (Media Indonesia, 4/2), inilah syarat yang harus dilengkapi.

Lokasi pelayanan : Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota madya

Waktu pelayanan : 1 hari kerja

Tarif : Rp5.000

Persyaratan:

  1. Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/dokter/bidan atau pilot maupun nakhoda jika anak dilahirkan di pesawat atau kapal laut.
  1. Surat tanda bukti perkawinan orang tua atau surat nikah.
  1. Surat keterangan kelahiran dari lurah.
  1. Fotokopi kartu keluarga/kartu tanda penduduk yang dilegalisasi lurah.

Jenis Akta Kelahiran

Akta kelahiran digolongkan menurut jarak waktu pelaporan dengan kelahiran. Ada tiga jenis akta kelahiran:

  1. Akta kelahiran umum, yaitu akta yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran dan disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatnya 60 hari kerja bagi WNI dan 10 hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.
  1. Akta kelahiran istimewa merupakan akta yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 hari kerja bagi WNI dan 10 hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.
Akta kelahiran dispensasi, yakni akta yang dibuat berdasarkan program pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi mereka yang lahir sampai dengan tanggal 31 Desember 1985 dan terlambat pendaftaran/pencatatan kelahirannya.


Alamat Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil:

  • Jakarta Pusat Jakarta Utara, Jalan Tanah Abang I Jalan Berdikari No 2
  • Jakarta Barat Jakarta Selatan, Jalan Meruya (samping Makro) Jalan Radio V No 1
  • Jakarta Timur, Jalan Cipinang Baru Raya No 16

Akta kelahiran adalah akta catatan sipil hasil pencatatan peristiwa kelahiran seseorang. Sangat disarankan mengurus akta kelahiran sesegera mungkin setelah bayi dilahirkan karena akan sangat diperlukan untuk kepentingan pendidikan dan kependudukan.

Sumber: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta


Click here to see the Complete Tebet Business Directory

Click here to see all TB512 Business Resources

1 comment:

Unknown said...

Pak Safri, mohon informasi, apakah Sumber: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta bapak dapatkan langsung dari sana atau melalui internet. Karena ternyata menurut orang SUDIN Jakarta Selatan apa yang ada diatas kurang tepat. Hari ini(Jumat, 20 maret 2009) saya meminta adik saya untuk mengurus akte kelahiran istimewa anak saya. Karena satu dan lain hal, saya tidak bisa mengurus akte kelahiran anak saya yang lahir di jakarta selatan meski kami berdomosili di Bekasi.

Selasa kemarin saya mengurus ke sudin bekasi tapi ditolak karena anak kami lahir di jakarta (padahal dalam peraturan pembuatan akte yang saya download dari situs resmi pem kot bekasi dikatakan:
"A1. Akta Kelahiran
Untuk Akta Kelahiran pada ini terdapat 3 (tiga) macam istilah akta kelahiran

1. Akta kelahiran umum
Diperuntukan bagi bayi yang baru lahir di Kota Bekasi
sampai batas waktu pelaporan yaitu :
1. 60 (enam puluh) hari sejak dilahirkan bagi staatsb/aad 1917, 1920, dan 1933.
2. 10 (sepuluh) hari kerja bagi yang terkena staatsblaad 1849

2. Akta kelahiran Istimewa I
Terdapat dua jenis yaitu :
a. Akta kelahiran Istimewa yang diterbitkan berdasarkan surat keputusan Kota Bekasi yang diperuntukan bagi WNI asli yang dilahirkan mulai tanggal 1 Januari 1986 sampai dengan yang telah lewat batas waktu pelaporannya, dengan catatan kelahirannya di wilayah Kota Bekasi dan atau yang orang tuanya berdomisili di Kota Bekasi.
b. Akta kelahiran Istimewa yang diterbitkan berdasarkan Penetapan Peradilan Negeri, akta kelahiran di peruntukkan bagi yang telah lewat jangka waktu pendaftarannya kena staatsb/aad 1997 (keturunan Cina), staatsb/aad 1849 (keturunan Eropa) dan yang dipersamakan dengan itu baik yang sudah WNI maupun yang masih WNA." Tapi kembali dikatakan ini tidak benar dan tidak berlaku. Saya harus mengurus di Jakarta selatan.

Saat saya ke sudin jakarta selatan, orang sudin minta denda 1.000.000. iseng saya tawar menawar dan denda akir adalah 300 ribu dengan alasan saya terlambat mendaftarkan anak saya (saat ini anak saya berusia 4 bulan)dan karena kami bukan warga jakarta. Seharusnya kami mendaftarkan di Bekasi katanya sambil menunjukan selembar peraturan yang diketik dengan judul Undang undang catatan sipil 2006 (tapi saya lupa nomornya).

Saat saya minta kwitansi resmi (jika memang denda resmi bukankah harus ada kwitansi resmi?)mereka bilang tidak pernah ada. "Mau diurus ya silahkan bayar kalau nggak mau ya pergi aja "

Pada awalnya dendanya 1000.000 tapi setelah tawar menawar akhirnya sampai ke angka 300.000 (Bukannya kalau denda resmi tidak bisa ditawar?)

Dari kompas beberapa minggu lalu dikatakan akan dikenakan denda jika pembuatan akte terlambat diatas 1 tahun dan itupun baru diberlakukan tahun 2010 kalau tidak salah
Apakah bapak ada peraturan tahun 2006 ini?

Mungkin ada yang perlu aturan resmi bekasi:
CATATAN SIPIL

Dasar Hukum : Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2001


A. AKTA KELAHIRAN

A1. Akta Kelahiran
Untuk Akta Kelahiran pada ini terdapat 3 (tiga) macam istilah akta kelahiran

1. Akta kelahiran umum
Diperuntukan bagi bayi yang baru lahir di Kota Bekasi
sampai batas waktu pelaporan yaitu :
1. 60 (enam puluh) hari sejak dilahirkan bagi staatsb/aad 1917, 1920, dan 1933.
2. 10 (sepuluh) hari kerja bagi yang terkena staatsblaad 1849

2. Akta kelahiran Istimewa I
Terdapat dua jenis yaitu :
a. Akta kelahiran Istimewa yang diterbitkan berdasarkan surat keputusan Kota Bekasi yang diperuntukan bagi WNI asli yang dilahirkan mulai tanggal 1 Januari 1986 sampai dengan yang telah lewat batas waktu pelaporannya, dengan catatan kelahirannya di wilayah Kota Bekasi dan atau yang orang tuanya berdomisili di Kota Bekasi.
b. Akta kelahiran Istimewa yang diterbitkan berdasarkan Penetapan Peradilan Negeri, akta kelahiran di peruntukkan bagi yang telah lewat jangka waktu pendaftarannya kena staatsb/aad 1997 (keturunan Cina), staatsb/aad 1849 (keturunan Eropa) dan yang dipersamakan dengan itu baik yang sudah WNI maupun yang masih WNA.

3. Akta Kelahiran Tambahan I melalui dispensasi
Akta yang diperuntukan bagi WNI asli yang berdomisili di Kota Bekasi yang dilahirkan sampai dengan tanggal 31 Desember 1985.

A2. persyaratan Akta Kelahiran
1. Keterangan kelahiran dari rumah bersalin Dokter, Bidan, Rumah sakit atau dari Desa / Kelurahan setempat
2. Surat nikah atau akta Perkawinan orangtua
3. KTP dan Kartu Keluarga

Untuk WNI Keturunan ditambah dengan :
1. Surat bukti kewarganegaraan RI (SKBRI)
2. Surat bukti ganti nama (kalau sudah ganti nama) Untuk WNA Keturunan ditambah
dengan :
1. Dokumen imigrasi : Pasport / STP / SKK / KIMS
2. Dokumem Kepolisian : STMD



B. AKTA PERKAWINAN
Perkawinan yang dicatat pada Kantor Catatan Sipil adalah perkawinan yang dilangsungkan di Bekasi atau salah satu mempelai berdomisili di Wilayah Kota Bekasi yang dilaksanakan. Menurut agama Khatolik, Protestan, Hindu dan Budha baik yang berstatus WNI atau WNA

Persyaratan Akta Perkawinan :
a. KTP dan Kartu Keluarga I
b. Akta Kelahiran kedua mempelai
c. Surat Sidi, Surat Baptis dsb
d. Keterangan Perkawinan atau pemberkatan perkawinan
e. Model N1, N2, N3
f. Pas photo berendeng ukuran 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar
g. Akta perceraian bagi yang berstatus Duda / Janda

Untuk WNI keturunan ditambah dengan :
1. Surat bukti kewarganegaraan RI (SKBRI)
2. Surat bukti ganti nama bagi yang sudah ganti nama

Untuk WNA keturunan ditambah dengan :
1. Pasport, KIMS, SKK (dokumen imigrasi)
2. Surat bukti ganti nama bagi yang sudah ganti nama


C. AKTA PERCERAIAN
Kantor Catatan Sipil dalam hal ini hanya sebagai pencatat terjadi suatu perceraian sedangkan prosesnya dilakukan di Pengadilan Negeri

Persyaratan untuk mendapatkan Akta Perceraian :
a. Keputusan Pengadilan Negeri tentang Perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti
b. Akta Perkawinan yang bersangkutan asli
c. KTP yang bersangkutan

D. AKTA PENGAKUAN DAN PENGESAHAN ANAK
Jenis Akta ini bagi mereka yang pada waktu dilahirkan berstatus luar kawin prosesnya terdapat dua cara :
a. Pengakuan yang dilakukan Bapak alamnya dengan persetujuan ibunya tanpa melaksanakan pencatatan perkawinan, status anaknya menjadi anak yang diakui
b. Pengakuan yang dilaksanakan pada orang tuanya melakukan pencatatan perkawinan, statusnya menjadi anak sah
Pengakuan anak dapat juga dilakukan di hadapan Notaris dan kemudian harus didaftarkan pada Kantor Catatan Sipil setempat

E. AKTA KEMATIAN
Akta Kematian diperuntukkan bagi WNI dan WNA yang telah meninggal dunia di Wilayah Kantor Catatan Sipil Kota Bekasi

Adapun jangka waktu pendaftarannya adalah :
1. Untuk WNI asli (STB 1920 dan STB 1933) paling lambat 60 hari
2. Untuk STB 1917 yaitu keturunan Cina baik WNI atau WNA paling lambat 10 hari

Sedangkan bagi mereka yang lewat jangka waktu pendaftarannya :
1. Bagi WNI bisa diproses melalui dispensasi
2. Bagi keturunan Cina dan Eropa harus diproses melalui Pengadilan Negeri terlebih dahulu

Persyaratan Akta Kematian :
a. Surat keterangan kematian dari dokter Rumah Sakit dan atau Desa atau Kelurahan
b. Akta Kelahiran dari yang meninggal
c. Akta Nikah / Perkawinan bila telah menikah
d. KTP bila telah dewasa


F. PERUBAHAN AKTA
Perubahan Akta-akta Catatan Sipil disebabkan oleh :
1. Perubahan status
2. Ganti nama
3. Adopsi