Layanan Publik

Layanan Publik
Sponsored by Tebet Business Directory


Tebet Business Directory consists of addresses and phone numbers of favorite restaurants, traditional markets, hotels, offices, schools, super markets, malls, automotives, gardens, flowers, cakes, advertising, computers, salons, barber shops, cosmetics, banks, apartments etc.

Originally it was compiled for personal purposes and then published to the internet as a gateway to search business directory and websites in Tebet and surrounding area.



Tuesday, March 18, 2008

Lampu Rotator dan Sirene

Pengguna Lampu Rotator dan Sirene

PENERTIBAN penggunaan lampu rotator dan sirene, mengacu pada UU Nomor 14/1992 dan Pasal 72 PP 43/1993, tentang Prasarana dan Lalu Lintas, isyarat peringatan dengan bunyi berupa sirene hanya dapat di gunakan oleh:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan pemadam kebakaran.
  1. Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit.
  1. Kendaraan jenazah yang sedang mengangkut jenazah.
  1. Kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas.
  1. Kendaraan petugas pengawal kendaraan kepala negara atau
  1. pemerintah asing yang menjadi tamu negara.

Dalam PP Nomor 44/1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi, Pasal 66 disebutkan:

Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor:

  1. Petugas penegak hukum tertentu
  1. Dinas Pemadam Kebakaran
  1. Penanggulangan bencana
  1. Ambulans
  1. Unit Palang Merah
  1. Mobil jenazah

Pada Pasal 67, disebutkan: Lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor:

  1. Untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum.
  1. Untuk menderek kendaraan.
  1. Untuk pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat.
  1. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan dijalan.
  1. Milik instansi pemerintah yang dipergunakan rangka keamanan barang yang diangkut.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor agar melengkapi surat-surat kendaraan, selalu mematuhi dan menaati peraturan dan tata tertib lalu lintas yang berlaku.

Sumber: Traffic Management Centre


Click here to see the Complete Tebet Business Directory

Click here to see all TB512 Business Resources

No comments: