Layanan Publik

Layanan Publik
Sponsored by Tebet Business Directory


Tebet Business Directory consists of addresses and phone numbers of favorite restaurants, traditional markets, hotels, offices, schools, super markets, malls, automotives, gardens, flowers, cakes, advertising, computers, salons, barber shops, cosmetics, banks, apartments etc.

Originally it was compiled for personal purposes and then published to the internet as a gateway to search business directory and websites in Tebet and surrounding area.



Monday, February 25, 2008

Visa - Tinggal Warga Asing

Mengurus Visa Tinggal Warga Asing


Tenaga asing yang bekerja di Indonesia harus memiliki izin tinggal.

Izin itu berlaku sebulan, dua bulan, hingga paling lama dua tahun.

Perizinan itu dikeluarkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi di

Kuningan, Jakarta.

Permohonan izin tinggal itu harus dilengkapi 13 dokumen, yakni:

1. Surat permohonan ditandatangani direktur di atas meterai Rp6.000.

2. Fotokopi KTP direktur

3. Surat kuasa dari direktur kepada pengurus yang datang ke Ditjen Imigrasi

4. Fotokopi KTP yang diberi kuasa mengurus

5. Formulir Visa Q (dibeli di imigrasi) diisi dengan data sebenarnya dan ditandatangani di atas meterai Rp6.000

6 Fotokopi paspor WNA harus jelas dan terbaca

7. TA 01 dari Depnakertrans

8. Rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dari Depnakertrans

9. Rekomendasi dari instansi terkait

10. Nomor pokok wajib pajak (NPWP) asli dan fotokopi

11. SIUP/IUT PMDN/PMA asli dan fotokopi

12. Tanda daftar perusahaan (TDP) yang masih berlaku, asli dan fotokopi

13. Akta pendirian asli dan fotokopi

Persyaratan untuk Penyatuan Keluarga:

1. Persyaratan dari 1 sampai 6 sama dengan syarat bekerja

2. Fotokopi tabungan sponsor

3. Fotokopi surat nikah (untuk istri/suami)

4. Fotokopi akta lahir anak (kalau ada anak)

Surat permohonan itu semua ditujukan kepada Direktur Dokumen Perjalanan, Visa dan Taskim, up Kasubdit Visa Ditjen Imigrasi.

Berkas harus disusun berdasarkan urutan sebelum masuk loket, secara teliti dan tepat, sesuai persyaratan.

Berkas tidak bisa dipinjam atau diminta untuk dikembalikan, kecuali pembaruan, pengalihan, dan koreksi serta pembatalan.

Visa izin tinggal terbatas (Vitas) waktu tinggalnya akan diberikan tergantung masa berlaku paspor. Misalnya, jika paspor dua tahun, Vitas paling lama 1 tahun enam bulan.


(SUMBER DITJEN IMIGRASI)

Contributor: Winry Marini


Click here to see the Complete Tebet Business Directory

Click here to see all TB512 Business Resources

No comments: