Mengurus Visa Tinggal Warga Asing
Tenaga asing yang bekerja di
Izin itu berlaku sebulan, dua bulan, hingga paling lama dua tahun.
Perizinan itu dikeluarkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi di
Kuningan,
Permohonan izin tinggal itu harus dilengkapi 13 dokumen, yakni:
1.
2. Fotokopi KTP direktur
3.
4. Fotokopi KTP yang diberi kuasa mengurus
5. Formulir Visa Q (dibeli di imigrasi) diisi dengan data sebenarnya dan ditandatangani di atas meterai Rp6.000
6 Fotokopi paspor WNA harus jelas dan terbaca
7. TA 01 dari Depnakertrans
8. Rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dari Depnakertrans
9. Rekomendasi dari instansi terkait
10. Nomor pokok wajib pajak (NPWP) asli dan fotokopi
11. SIUP/IUT PMDN/PMA asli dan fotokopi
12. Tanda daftar perusahaan (TDP) yang masih berlaku, asli dan fotokopi
13. Akta pendirian asli dan fotokopi
Persyaratan untuk Penyatuan Keluarga:
1. Persyaratan dari 1 sampai 6 sama dengan syarat bekerja
2. Fotokopi tabungan sponsor
3. Fotokopi
4. Fotokopi akta lahir anak (kalau ada anak)
Berkas harus disusun berdasarkan urutan sebelum masuk loket, secara teliti dan tepat, sesuai persyaratan.
Berkas tidak bisa dipinjam atau diminta untuk dikembalikan, kecuali pembaruan, pengalihan, dan koreksi serta pembatalan.
Visa izin tinggal terbatas (Vitas) waktu tinggalnya akan diberikan tergantung masa berlaku paspor. Misalnya, jika paspor dua tahun, Vitas paling lama 1 tahun enam bulan.
(SUMBER DITJEN IMIGRASI)
Contributor: Winry Marini
Click here to see the Complete Tebet Business Directory
Click here to see all TB512 Business Resources
No comments:
Post a Comment