Pengguna Lampu Rotator dan Sirene
PENERTIBAN penggunaan lampu rotator dan sirene, mengacu pada UU Nomor 14/1992 dan Pasal 72 PP 43/1993, tentang Prasarana dan Lalu Lintas, isyarat peringatan dengan bunyi berupa sirene hanya dapat di gunakan oleh:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan pemadam kebakaran.
- Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan jenazah yang sedang mengangkut jenazah.
- Kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas.
- Kendaraan petugas pengawal kendaraan kepala negara atau
- pemerintah asing yang menjadi tamu negara.
Dalam PP Nomor 44/1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi, Pasal 66 disebutkan:
Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor:
- Petugas penegak hukum tertentu
- Dinas Pemadam Kebakaran
- Penanggulangan bencana
- Ambulans
- Unit Palang Merah
- Mobil jenazah
Pada Pasal 67, disebutkan: Lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh
- Untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum.
- Untuk menderek kendaraan.
- Untuk pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat.
- Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan dijalan.
- Milik instansi pemerintah yang dipergunakan rangka keamanan barang yang diangkut.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor agar melengkapi surat-surat kendaraan, selalu mematuhi dan menaati peraturan dan tata tertib lalu lintas yang berlaku.
Sumber: Traffic Management Centre
Click here to see the Complete Tebet Business Directory
Click here to see all TB512 Business Resources
No comments:
Post a Comment