Layanan Publik

Layanan Publik
Sponsored by Tebet Business Directory


Tebet Business Directory consists of addresses and phone numbers of favorite restaurants, traditional markets, hotels, offices, schools, super markets, malls, automotives, gardens, flowers, cakes, advertising, computers, salons, barber shops, cosmetics, banks, apartments etc.

Originally it was compiled for personal purposes and then published to the internet as a gateway to search business directory and websites in Tebet and surrounding area.



Monday, February 25, 2008

Passport

Mengurus Paspor Susah-Susah Gampang

PENDAPAT masyarakat beragam dalam berurusan dengan pihak Kantor Imigrasi. Demikian petikannya: Florida Da Costa, 27, mahasiswa USTF Dryarkara asal Timor Leste. Saya mengalami kesulitan saat mengurus paspor, visa, dan kitas (kartu izin tinggal sementara) di Kantor Imigrasi Jl Merpati B XII No 3 Kemayoran, Jakarta Pusat. Karena orang baru, saya tidak tahu bagaimana mengurus paspor maupun visa sehingga banyak kesalahan dan kekeliruan terjadi. Saya tidak kenal dan tidak punya relasi dengan petugas imigran sehingga agak dipersulit. Saya perhatikan, perusahaan yang datang ke sana lancar-lancar saja meski yang diurus lebih banyak. Saya membutuhkan waktu sekitar tiga minggu untuk mengurus paspor dan visa. Kalau melalui jasa (calo) cukup seminggu. Tapi, teman saya yang menggunakan biro jasa membayar lebih mahal daripada biaya resmi Rp270.000 untuk pembuatan paspor atau visa dan lebih Rp700.000 untuk pembuatan kitas. Segi, 25, freelance jasa pengurusan surat imigrasi, tinggal di Bekasi. Bagi WNI, mengurus surat imigrasi bisa di Kantor Imigrasi mana saja di seluruh Jakarta. Yang tinggal di Tebet, Jakarta Selatan, bisa mengurus di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Tapi kalau untuk WNA, harus sesuai dengan domisili mereka tinggal. Biasanya mengurus dokumen imigrasi WNA memakan waktu seminggu. Pengajuan syarat-syarat selama tiga sampai empat hari, lalu berkas dibawa ke Kanwil Imigrasi DKI di Cawang, Jaktim, biasanya perlu satu hari. Hasil dari Kanwil dibawa ke Dirjen Imigrasi Departemen Hukum dan HAM di Kuningan, Jaksel, selama sekitar dua hari. Karena itu, saya menjanjikan kepada klien dengan waktu tiga minggu. Hitung-hitung berjagajaga kalau ada kepengurusan yang berbelit-belit dan memakan waktu panjang. Saat ini (Jumat, 8/2) saya sedang mengurus kitas seorang WNA. Kitas berlaku selama enam bulan. Jadi dalam setahun, WNA memperpanjang kitas dua kali. Selama enam tahun menjalani profesi itu, tidak ada kendala berarti yang saya rasakan. Semuanya lancar-lancar saja.

Persyaratan Pembuatan Paspor dan Visa:

Bukti Domisili

1. KTP (kartu tanda penduduk/resi KTP) bukan surat permohonan KTP.

2. KK (kartu keluarga/keterangan bertempat tinggal di kecamatan).

Bukti Identitas Diri

1. Akta kelahiran/ijazah.

2. Akta perkawinan/surat nikah/surat baptis.

3. Surat keputusan ganti nama.

4. Rekomendasi bagi pemohon yang berstatus karyawan/PNS/ABRI.

5. Buku pelaut, PKL, crew list bagi anak buah kapal.

6. Paspor/SPLP lama.

Sumber: Kantor Imigrasi Jakarta Pusat

Contributor: Winry Marini


Click here to see the Complete Tebet Business Directory

Click here to see all TB512 Business Resources

No comments: