Layanan Publik

Layanan Publik
Sponsored by Tebet Business Directory


Tebet Business Directory consists of addresses and phone numbers of favorite restaurants, traditional markets, hotels, offices, schools, super markets, malls, automotives, gardens, flowers, cakes, advertising, computers, salons, barber shops, cosmetics, banks, apartments etc.

Originally it was compiled for personal purposes and then published to the internet as a gateway to search business directory and websites in Tebet and surrounding area.



Monday, February 25, 2008

IMB Bukan Rumah Tinggal

Prosedur IMB bukan Rumah Tinggal Waktu pengurusan: 14 hari kerja
Pemohon datang ke Suku Dinas P2B

Persyaratan:

1. Fotokopi KTP (1 lembar).

2. Fotokopi surat-surat tanah:

a) Sertifikat tanah.

b) Surat keputusan pemberian hak penggunaan atas tanah oleh pejabat berwenang dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut.

c) Surat kaveling dari wali kota atau instansi lain yang ditunjuk gubernur.

d) Fatwa tanah atau rekomendasi dari Kanwil BPN Provinsi DKI.

e) Surat keputusan wali kota (untuk penampungan sementara).

f) Surat persetujuan atau penunjukan gubernur untuk bangunan bersifat sementara, bangunan di atas prasarana, bangunan di atas air atau bangunan khusus.

g) Rekomendasi dari kantor pertanahan dengan peta bukti pembebasan tanah.

h) Surat pernyataan dari instansi pemerintah atau pemimpin proyek tim pembebasan tanah (khusus untuk bangunan pemerintah).

· Surat-surat tanah tersebut harus disertai dengan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa.

· Surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT) dari Gubernur DKI.

· Keterangan dan Peta Rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas Tata Kota setempat (7 lembar).

· Peta Kutipan Rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas Tata Kota, untuk bangunan yang telah memiliki IMB dan digunakan untuk kegiatan perbaikan/perubahan dan atau penambahan sebagai pengganti keterangan dan Peta Rencana Kota tersebut minimal (7 set).

· Gambar rancangan arsitektur bangunan (7 set) dan fotokopi surat izin bekerja perancang arsitektur (1 lembar).

· Gambar rancangan arsitektur bangunan harus dilengkapi hasil penilaian/penelitian dari tim penasihat arsitektur kota (TPAK).

· Perhitungan dan gambar struktur bangunan untuk bangunan dan laporan hasil penyelidikan tanah (3 set), serta fotokopi surat izin bekerja perencana struktur (1 lembar).

· Perhitungan, gambar instalasi dan perlengkapannya (3 set), serta fotokopi surat izin bekerja perencana instalasi berikut perlengkapannya (1 lembar).

· Untuk bangunan tempat ibadah, selain memenuhi kelengkapan persyaratan tersebut, harus disertai dengan surat persetujuan gubernur.

Catatan:

Pembaca yang ingin mengetahui prosedur pengurusan IMB untuk rumah tinggal bisa membuka halaman 5 Media Indonesia edisi 21 Januari 2008.

Sumber: Dinas P2B DKI Jakarta

Contributor: Winry Marini


Click here to see the Complete Tebet Business Directory

Click here to see all TB512 Business Resources

No comments: