Prosedur IMB bukan Rumah Tinggal Waktu pengurusan: 14 hari kerja
Pemohon datang ke Suku Dinas P2B
Persyaratan:
1. Fotokopi KTP (1 lembar).
2. Fotokopi surat-surat tanah:
a) Sertifikat tanah.
b)
c)
d) Fatwa tanah atau rekomendasi dari Kanwil BPN Provinsi DKI.
e)
f)
g) Rekomendasi dari kantor pertanahan dengan peta bukti pembebasan tanah.
h)
· Surat-surat tanah tersebut harus disertai dengan
·
· Keterangan dan Peta Rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas Tata Kota setempat (7 lembar).
· Peta Kutipan Rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas Tata Kota, untuk bangunan yang telah memiliki IMB dan digunakan untuk kegiatan perbaikan/perubahan dan atau penambahan sebagai pengganti keterangan dan Peta Rencana Kota tersebut minimal (7 set).
· Gambar rancangan arsitektur bangunan (7 set) dan fotokopi
· Gambar rancangan arsitektur bangunan harus dilengkapi hasil penilaian/penelitian dari tim penasihat arsitektur
· Perhitungan dan gambar struktur bangunan untuk bangunan dan laporan hasil penyelidikan tanah (3 set), serta fotokopi
· Perhitungan, gambar instalasi dan perlengkapannya (3 set), serta fotokopi
· Untuk bangunan tempat ibadah, selain memenuhi kelengkapan persyaratan tersebut, harus disertai dengan
Catatan:
Pembaca yang ingin mengetahui prosedur pengurusan IMB untuk rumah tinggal bisa membuka halaman 5 Media Indonesia edisi 21 Januari 2008.
Sumber: Dinas P2B DKI
Contributor: Winry Marini
Click here to see the Complete Tebet Business Directory
Click here to see all TB512 Business Resources
No comments:
Post a Comment