Permohonan Paspor
1. Mengajukan sendiri permohonan ke kantor Imigrasi.
2. Minta tanda bukti permohonan kepada petugas loket.
3. Mintalah kuitansi pembayaran paspor kepada petugas/kasir.
Persyaratan dan Prosedur:
Permohonan paspor dilakukan dengan mengisi formulir yang telah ditentukan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut ini.
1. Keterangan identitas diri
A. Bukti domisili dengan ketentuan sebagai berikut.
1. WNI yang bertempat tinggal di
2. WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah
B. Bukti identitas diri.
1. Akta kelahiran atau akta perkawinan/surat nikah atau ijazah atau
2.
3. Paspor lama bagi pemohon yang telah memiliki paspor.
4.
2. Biaya Paspor
Paspor 48 halaman sebesar Rp260 ribu dengan rincian berikut ini.
- Blangko paspor : Rp200.000.
- Biaya foto : Rp55.000.
- Biaya sidik jari : Rp5.000.
Alamat Kantor Imigrasi
Jl Merpati Blok B12 No 3, Kemayoran Telp 021-6541209, 6541211
Jl Bekasi Timur Raya No 169 Telp 021-8503896, 8509104
Jl Warung Buncit Raya No 207 Telp 021-7996334, 7996340
Jl Pos Kota No 4 Telp 021-6904795
Jl Jenderal A Yani No 65 Telp 0251-338074
Tangerang (kota/kabupaten)
Jl
Karawang (Kota/Kabupaten Bekasi, Purwakarta, dan Karawang)
Jl Jenderal A Yani Telp 0267-400725, 400727
Sumber: Depkum dan HAM
Contributor: Winry Marini
Click here to see the Complete Tebet Business Directory
Click here to see all TB512 Business Resources
1 comment:
Alow Pak Safri, saya mau tanya.. kalao di surat kenal lahir di tulis nama tionghoa misal Amoy tapi di SKBRI di tulis Amoy alias Tini, tapi tidak ada surat ganti nama. pada saat permohonan pembuatan passport saya ingin pakai nama Tini saja bisa tidak??
Post a Comment