Layanan Publik

Layanan Publik
Sponsored by Tebet Business Directory


Tebet Business Directory consists of addresses and phone numbers of favorite restaurants, traditional markets, hotels, offices, schools, super markets, malls, automotives, gardens, flowers, cakes, advertising, computers, salons, barber shops, cosmetics, banks, apartments etc.

Originally it was compiled for personal purposes and then published to the internet as a gateway to search business directory and websites in Tebet and surrounding area.



Monday, February 25, 2008

Surat Keterangan Lapor Diri

Surat Keterangan Lapor Diri bagi WNA dan WNI

Surat keterangan lapor diri (SKLD) bagi warga negara asing (WNA) memang tidak diharuskan. Namun, WNA memerlukan SKLD untuk mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Seorang WNA atau WNI yang akan menetap maupun berkunjung ke suatu negara akan dimintai SKCK dari kepolisian tempat mereka berada. Seorang warga negara Amerika, misalnya, bekerja di sebuah perusahaan di Indonesia dan akan kembali ke negaranya. Kepolisian di Amerika akan meminta SKCK yang dikeluarkan Mabes Polri. Begitu juga WNI yang akan bekerja di luar negeri atau menetap di sebuah negara akan dimintai SKCK oleh kepolisian setempat.

Persyaratan Pembuatan SKLD

1. Surat keterangan sebagai warga setempat. WNA bisa membuat SKLD di polsek, polres, atau di bagian POA (pengawasan orang asing polda setempat).

2. Foto kopi paspor dan kitas (kartu izin tinggal sementara).

3. Surat dari tempat bekerja (jika bekerja).

4. Pas foto berwarna 4 x 6 sebanyak dua lembar, dengan latar belakang merah.

Persyaratan SKCK bagi WNI

1. Surat tanda melapor (STM) dari polres atau polda setempat.

2. Foto kopi KTP.

3. Foto kopi paspor.

4. Foto kopi kartu keluarga.

5. Foto kopi akta lahir.

6. Surat izin dari orang tua (untuk yang melanjutkan sekolah).

7. Pas foto berwarna, 4 x 6, tiga lembar.

Persyaratan SKCK WNA

1. Surat permohonan dari sponsor yang bersangkutan dilampiri:

- Foto kopi SKLD.

- Foto kopi kitas/kitap.

- Foto kopi paspor.

- Foto kopi STM (surat tanda melapor) ke polsek atau polres setempat.

2. Pas foto berwarna 4 x 6 sebanyak tiga lembar (baju berkerah)

Catatan:

Pengurusan SKLD dan SKCK tidak dipungut biaya apa pun. Pengurusan

surat dilakukan di Direktorat Intelijen dan Keamanan Mabes Polri. Loket

pengurusan buka sejak pukul 08.00 WIB-15.00 WIB setiap hari kerja.

Sumber: Mabes Polri


Contributor: Winry Marini


Click here to see the Complete Tebet Business Directory

Click here to see all TB512 Business Resources

No comments: