Layanan Publik

Layanan Publik
Sponsored by Tebet Business Directory


Tebet Business Directory consists of addresses and phone numbers of favorite restaurants, traditional markets, hotels, offices, schools, super markets, malls, automotives, gardens, flowers, cakes, advertising, computers, salons, barber shops, cosmetics, banks, apartments etc.

Originally it was compiled for personal purposes and then published to the internet as a gateway to search business directory and websites in Tebet and surrounding area.



Monday, February 25, 2008

Undang Undang Gangguan

Permohonan Izin Undang-Undang Gangguan (UUG)

1. Lampirkan daftar isian formulir.

2. Fotokopi surat izin lokasi (bagi usaha kawasan).

3. Fotokopi KTP pemohon.

4. Nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan.

5. Fotokopi akta pendirian bagi perusahaan yang berstatus badan hukum.

6. Fotokopi pajak bumi dan bangunan terakhir.

7. Fotokopi sertifikat tanah/bukti perolehan tanah.

8. Rencana tata letak instalasi, mesin/peralatan dan perlengkapan bangunan industri yang telah disetujui oleh pimpinan perusahaan (bagi perusahaan industri).

9. Surat persetujuan tetangga/masyarakat yang berdekatan, diketahui RT/RW, bagan alir proses produksi dilengkapi dengan daftar buku, bagan penolong dan bagan alir, pengolahan limbah.

10. Izin mendirikan bangunan/izin penggunaan bangunan/ketetapan rencana kota (KRT)

Jangka Waktu Penyelesaian:

Surat Izin UUG selesai selambat-lambatnya 32 hari kerja setelah pemohon

mengajukan persyaratan lengkap.

Persyaratan Daftar Ulang Izin Undang-Undang Gangguan:

1. Lampirkan daftar isian formulir.

2. Fotokopi izin UUG.

3. Fotokopi SIUP (bagi usaha bidang perdagangan).

4. Fotokopi surat izin industri (bagi usaha bidang industri).

5. Fotokopi NPWP.

6. Fotokopi PBB terakhir.

7. Fotokopi daftar ulang izin UUG (apabila pernah daftar ulang).

Persyaratan Balik Nama atau Ganti Merek:

1. Mengisi dan menandatangani daftar isian formulir balik nama ganti merek.

2. Menyerahkan izin asli dengan fotokopi tiga rangkap.

3. Fotokopi akta perikatan (akta perubahan, akta jual beli, akta hibah, surat penyerahan kuasa yang dibuat di hadapan notaris).

4. Surat perikatan yang dibuat di atas meterai dengan saksi-saksi bagi perusahaan perorangan.

5. Fotokopi akta pembubaran perusahaan.

6. Fotokopi akta kematian dan kartu keluarga (KK).

7. Fotokopi NPWP untuk perusahaan perorangan.

8. Surat pernyataan ganti merek di atas meterai.

9. Surat Keterangan hilang dari kepolisian dalam hal apabila izin asli hilang serta menyertakan fotokopi izin untuk dibuatkan salinan izin UUG. Apabila fotokopi izin tidak ada, diupayakan lembar/salinan pada dinas arsip untuk dilegalisasi. Apabila dari dinas arsip tidak ada, dimohon/diminta untuk membuat izin baru.

Tempat Pengajuan Permohonan UUG

1. Gubernur Provinsi DKI Jakarta cq Kepala Kantor Ketenteraman dan Ketertiban, Jl Medan Merdeka Selatan No 8-9 Blok G Lantai 8.

2. Petugas mobil pelayanan keliling UUG.

Masa Berlaku Izin adalah Selamanya, Kecuali:

1. Pindah lokasi.

2. Jenis usaha tidak sesuai dengan izin (berubah).

3. Tempat usaha musnah karena malapetaka/bencana.

4. Tidak beroperasi selama 4 tahun.


Sumber: Pemprov DKI Jakarta


Contributor: Winry Marini


Click here to see the Complete Tebet Business Directory

Click here to see all TB512 Business Resources

No comments: