MENGURUS SIUP (
Persyaratan Permohonan Pengesahan Badan Hukum Yayasan
1.
* Menteri Hukum dan Hak Asasi
*cq Direktur Jenderal
*Administrasi Hukum Umum
2. Salinan akta pendirian yayasan.
3. Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama yayasan yang dilegalisasi notaris.
4. Fotokopi
5. Asli bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas nama yayasan sebesar Rp100 ribu
Persyaratan Permohonan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
1.
*Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI cq Direktur Jenderal
*Administrasi Hukum Umum.
2. Salinan akta perubahan anggaran dasar yayasan.
3. Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama yayasan yang dilegalisasi notaris.
4. Fotokopi
5. Fotokopi seluruh dokumen yang berkaitan dengan yayasan tersebut yang dilegalisasi notaris.
6. Asli bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas nama yayasan sebesar Rp100 ribu.
Alur pengesahan akta pendirian, persetujuan, dan pemberitahuan perusahaan anggaran dasar yayasan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum:
1. Penerimaan berkas permohonan.
2. Kepala Seksi Dokumentasi:
a) Cek nama.
b) Mengagendakan.
3. Kepala Seksi BHS:
- Mendistribusikan kepada korektor.
4. Korektor: a) Konsep SK. b) Konsep
5. Kepala Seksi BHS.
- Meneliti dan memaraf.
6. Kasubdit Badan Hukum.
- Meneliti ulang dan paraf.
7. Kepala Seksi Dokumentasi:
a) Penomoran SK. b) Pengetikan.
c) Pemanggilan. d) Pengagendaan.
8. Direktorat Perdata.
a)
b) SK untuk diparaf.
9. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
- SK untuk ditandatangani.
10. TU Perdata.
a) Penyerahan SK
b) Pengiriman SK
11. Penyerahan atau pengiriman kepada pemohon.
Sumber: Depkum dan HAM
Contributor: Winry Marini
Click here to see the Complete Tebet Business Directory
Click here to see all TB512 Business Resources
No comments:
Post a Comment