Perubahan Data Kartu Keluarga di DKI
Kartu keluarga (KK) merupakan kartu identitas keluarga yang memuat data susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga. KK wajib dimiliki setiap keluarga. KK dicetak rangkap tiga yang dipegang kepala keluarga, ketua RT, dan kantor kelurahan.
Perubahan Data
Setiap terjadi perubahan data dalam KK seperti kelahiran, kematian, dan kepindahan, kepala keluarga wajib melaporkan ke kelurahan selambat-lambatnya 14 hari kerja. Ketika melaporkan perubahan ke kantor kelurahan, warga membawa dua lembar KK yang disimpan kepala keluarga dan ketua RT. Jika memenuhi syarat tersebut, kelurahan dapat segera menerbitkan KK baru.
Kepindahan
Apabila satu keluarga pindah ke tempat lain, KK yang disimpan kepala keluarga dan ketua RT diserahkan kepada lurah. Di tempat tinggal yang baru, berdasarkan
Lokasi pelayanan : kantor kelurahan
Waktu pelayanan : satu hari
Tarif : gratis
Persyaratan Pembuatan KK
Untuk membuat KK, Anda harus melengkapi syarat-syarat berikut:
1.
2. KK lama
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
Perhatian
KK adalah dokumen milik Pemprov DKI dan karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum di dalam KK. Setiap terjadi perubahan karena mutasi data dan mutasi biodata wajib dilaporkan kepada lurah dan akan diterbitkan KK yang baru. Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk DKI Jakarta, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalam KK.
Sumber : Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta
Contributor: Winry Marini
Click here to see the Complete Tebet Business Directory
Click here to see all TB512 Business Resources
No comments:
Post a Comment