Layanan Publik

Layanan Publik
Sponsored by Tebet Business Directory


Tebet Business Directory consists of addresses and phone numbers of favorite restaurants, traditional markets, hotels, offices, schools, super markets, malls, automotives, gardens, flowers, cakes, advertising, computers, salons, barber shops, cosmetics, banks, apartments etc.

Originally it was compiled for personal purposes and then published to the internet as a gateway to search business directory and websites in Tebet and surrounding area.



Monday, February 25, 2008

Surat Izin Badan Hukum Yayasan

Surat Izin Badan Hukum Yayasan

MENGURUS SIUP (surat izin usaha perdagangan) gampang-gampang susah. Gampang bila menempuh jalur negosiasi, sulit bila melalui prosedur sebenarnya. Hal itu yang dirasakan Iwan Budiono, 31, pemilik CV Karya Rahman Makmur, yang bergerak dalam biro jasa. Hampir setiap hari ia bolak-balik ke Departemen Hukum dan HAM di Jl HR Rasuna Said, Karet Kuningan, Jakarta Selatan, untuk mengurus surat izin usaha kliennya yang tidak mau repot. Macam-macam surat yang diurus mulai izin badan hukum yayasan, perseroan terbatas, hingga CV. Meskipun sudah terbilang lama, sering juga ia menemukan kesulitan dalam prosedur pengurusan SIUP di Departemen Perindustrian. ≈Bukan hanya di departemen, kelurahan setempat pun sulit memberikan izin. Makanya butuh waktu cukup lama mengurus SIUP yang seharusnya dapat diselesaikan dalam jangka waktu 10 hari," ungkapnya. Meski terbilang sulit, pria yang tinggal di Cawang 3 RT 11 RW 5, Jakarta Timur, itu tetap bersikap optimistis. ≈Kalau gagal, saya kan kehilangan klien, " ujarnya.

Persyaratan Permohonan Pengesahan Badan Hukum Yayasan

1. Surat permohonan dari notaris yang membuat akta ditujukan kepada :

* Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI

*cq Direktur Jenderal

*Administrasi Hukum Umum

2. Salinan akta pendirian yayasan.

3. Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama yayasan yang dilegalisasi notaris.

4. Fotokopi surat keterangan domisili dari lurah atau kepala desa setempat atas nama yayasan yang dilegalisasi notaris.

5. Asli bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas nama yayasan sebesar Rp100 ribu

Persyaratan Permohonan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar

1. Surat permohonan dari notaris yang membuat akta ditujukan kepada

*Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI cq Direktur Jenderal

*Administrasi Hukum Umum.

2. Salinan akta perubahan anggaran dasar yayasan.

3. Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama yayasan yang dilegalisasi notaris.

4. Fotokopi surat keterangan domisili dari lurah atau kepala desa setempat atas nama yayasan yang dilegalisasi notaris.

5. Fotokopi seluruh dokumen yang berkaitan dengan yayasan tersebut yang dilegalisasi notaris.

6. Asli bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas nama yayasan sebesar Rp100 ribu.

Alur pengesahan akta pendirian, persetujuan, dan pemberitahuan perusahaan anggaran dasar yayasan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum:

1. Penerimaan berkas permohonan.

2. Kepala Seksi Dokumentasi:

a) Cek nama.

b) Mengagendakan.

3. Kepala Seksi BHS:

- Mendistribusikan kepada korektor.

4. Korektor: a) Konsep SK. b) Konsep surat penolakan.

5. Kepala Seksi BHS.

- Meneliti dan memaraf.

6. Kasubdit Badan Hukum.

- Meneliti ulang dan paraf.

7. Kepala Seksi Dokumentasi:

a) Penomoran SK. b) Pengetikan.

c) Pemanggilan. d) Pengagendaan.

8. Direktorat Perdata.

a) Surat penolakan ditandatangani.

b) SK untuk diparaf.

9. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.

- SK untuk ditandatangani.

10. TU Perdata.

a) Penyerahan SK surat ke pemohon.

b) Pengiriman SK surat via pos.

11. Penyerahan atau pengiriman kepada pemohon.

Sumber: Depkum dan HAM


Contributor: Winry Marini


Click here to see the Complete Tebet Business Directory

Click here to see all TB512 Business Resources

KK - Kartu Keluarga

Perubahan Data Kartu Keluarga di DKI

Kartu keluarga (KK) merupakan kartu identitas keluarga yang memuat data susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga. KK wajib dimiliki setiap keluarga. KK dicetak rangkap tiga yang dipegang kepala keluarga, ketua RT, dan kantor kelurahan.

Perubahan Data

Setiap terjadi perubahan data dalam KK seperti kelahiran, kematian, dan kepindahan, kepala keluarga wajib melaporkan ke kelurahan selambat-lambatnya 14 hari kerja. Ketika melaporkan perubahan ke kantor kelurahan, warga membawa dua lembar KK yang disimpan kepala keluarga dan ketua RT. Jika memenuhi syarat tersebut, kelurahan dapat segera menerbitkan KK baru.

Kepindahan

Apabila satu keluarga pindah ke tempat lain, KK yang disimpan kepala keluarga dan ketua RT diserahkan kepada lurah. Di tempat tinggal yang baru, berdasarkan surat keterangan pindah, lurah akan memberi KK yang baru.

Lokasi pelayanan : kantor kelurahan

Waktu pelayanan : satu hari

Tarif : gratis

Persyaratan Pembuatan KK

Untuk membuat KK, Anda harus melengkapi syarat-syarat berikut:

1. Surat pengantar dari RT/RW

2. KK lama

3. Surat nikah atau akta cerai bagi yang membuat KK karena perkawinan/perceraian

4. Surat keterangan lahir/akta kelahiran

5. Surat pengangkatan anak

6. Surat bukti kewarganegaraan Republik Indonesia (SKBRI)

7. Surat keterangan pendaftaran penduduk tetap bagi WNA

8. Surat keterangan pelaporan pendatang baru (SKPPB) bagi pendatang dari luar DKI Jakarta

9. Surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah antarkelurahan dalam wilayah DKI Jakarta

Perhatian

KK adalah dokumen milik Pemprov DKI dan karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum di dalam KK. Setiap terjadi perubahan karena mutasi data dan mutasi biodata wajib dilaporkan kepada lurah dan akan diterbitkan KK yang baru. Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk DKI Jakarta, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalam KK.

Sumber : Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta


Contributor: Winry Marini


Click here to see the Complete Tebet Business Directory

Click here to see all TB512 Business Resources

Surat Keterangan Lapor Diri

Surat Keterangan Lapor Diri bagi WNA dan WNI

Surat keterangan lapor diri (SKLD) bagi warga negara asing (WNA) memang tidak diharuskan. Namun, WNA memerlukan SKLD untuk mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Seorang WNA atau WNI yang akan menetap maupun berkunjung ke suatu negara akan dimintai SKCK dari kepolisian tempat mereka berada. Seorang warga negara Amerika, misalnya, bekerja di sebuah perusahaan di Indonesia dan akan kembali ke negaranya. Kepolisian di Amerika akan meminta SKCK yang dikeluarkan Mabes Polri. Begitu juga WNI yang akan bekerja di luar negeri atau menetap di sebuah negara akan dimintai SKCK oleh kepolisian setempat.

Persyaratan Pembuatan SKLD

1. Surat keterangan sebagai warga setempat. WNA bisa membuat SKLD di polsek, polres, atau di bagian POA (pengawasan orang asing polda setempat).

2. Foto kopi paspor dan kitas (kartu izin tinggal sementara).

3. Surat dari tempat bekerja (jika bekerja).

4. Pas foto berwarna 4 x 6 sebanyak dua lembar, dengan latar belakang merah.

Persyaratan SKCK bagi WNI

1. Surat tanda melapor (STM) dari polres atau polda setempat.

2. Foto kopi KTP.

3. Foto kopi paspor.

4. Foto kopi kartu keluarga.

5. Foto kopi akta lahir.

6. Surat izin dari orang tua (untuk yang melanjutkan sekolah).

7. Pas foto berwarna, 4 x 6, tiga lembar.

Persyaratan SKCK WNA

1. Surat permohonan dari sponsor yang bersangkutan dilampiri:

- Foto kopi SKLD.

- Foto kopi kitas/kitap.

- Foto kopi paspor.

- Foto kopi STM (surat tanda melapor) ke polsek atau polres setempat.

2. Pas foto berwarna 4 x 6 sebanyak tiga lembar (baju berkerah)

Catatan:

Pengurusan SKLD dan SKCK tidak dipungut biaya apa pun. Pengurusan

surat dilakukan di Direktorat Intelijen dan Keamanan Mabes Polri. Loket

pengurusan buka sejak pukul 08.00 WIB-15.00 WIB setiap hari kerja.

Sumber: Mabes Polri


Contributor: Winry Marini


Click here to see the Complete Tebet Business Directory

Click here to see all TB512 Business Resources

Passport

Permohonan Paspor

1. Mengajukan sendiri permohonan ke kantor Imigrasi.

2. Minta tanda bukti permohonan kepada petugas loket.

3. Mintalah kuitansi pembayaran paspor kepada petugas/kasir.

Persyaratan dan Prosedur:

Permohonan paspor dilakukan dengan mengisi formulir yang telah ditentukan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut ini.

1. Keterangan identitas diri

A. Bukti domisili dengan ketentuan sebagai berikut.

1. WNI yang bertempat tinggal di Indonesia menyiapkan KTP atau resi KTP. Lainnya, kartu keluarga (KK) bagi daerah yang telah mengeluarkan KK, atau keterangan bertempat tinggal dari kecamatan.

2. WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia (penduduk luar negeri) membawa KTP negara setempat atau bukti/petunjuk/keterangan izin yang menunjukkan pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.

B. Bukti identitas diri.

1. Akta kelahiran atau akta perkawinan/surat nikah atau ijazah atau surat baptis.

2. Surat izin dari instansi berwewenang bagi yang akan bekerja di luar negeri.

3. Paspor lama bagi pemohon yang telah memiliki paspor.

4. Surat izin dari instansi bagi pegawai negeri sipil.

2. Biaya Paspor

Paspor 48 halaman sebesar Rp260 ribu dengan rincian berikut ini.

- Blangko paspor : Rp200.000.

- Biaya foto : Rp55.000.

- Biaya sidik jari : Rp5.000.

Alamat Kantor Imigrasi

Jakarta Pusat

Jl Merpati Blok B12 No 3, Kemayoran Telp 021-6541209, 6541211

Jakarta Utara

Jl Boulevard Barat A4 No 80 Telp 021-45840542

Jakarta Timur

Jl Bekasi Timur Raya No 169 Telp 021-8503896, 8509104

Jakarta Selatan

Jl Warung Buncit Raya No 207 Telp 021-7996334, 7996340

Jakarta Barat

Jl Pos Kota No 4 Telp 021-6904795

Bogor (kota/kabupaten plus Depok)

Jl Jenderal A Yani No 65 Telp 0251-338074

Tangerang (kota/kabupaten)

Jl Taman Makam Pahlawan Taruna Telp 021-55790871/72

Karawang (Kota/Kabupaten Bekasi, Purwakarta, dan Karawang)

Jl Jenderal A Yani Telp 0267-400725, 400727

Sumber: Depkum dan HAM

Contributor: Winry Marini


Click here to see the Complete Tebet Business Directory

Click here to see all TB512 Business Resources

IMB Bukan Rumah Tinggal

Prosedur IMB bukan Rumah Tinggal Waktu pengurusan: 14 hari kerja
Pemohon datang ke Suku Dinas P2B

Persyaratan:

1. Fotokopi KTP (1 lembar).

2. Fotokopi surat-surat tanah:

a) Sertifikat tanah.

b) Surat keputusan pemberian hak penggunaan atas tanah oleh pejabat berwenang dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut.

c) Surat kaveling dari wali kota atau instansi lain yang ditunjuk gubernur.

d) Fatwa tanah atau rekomendasi dari Kanwil BPN Provinsi DKI.

e) Surat keputusan wali kota (untuk penampungan sementara).

f) Surat persetujuan atau penunjukan gubernur untuk bangunan bersifat sementara, bangunan di atas prasarana, bangunan di atas air atau bangunan khusus.

g) Rekomendasi dari kantor pertanahan dengan peta bukti pembebasan tanah.

h) Surat pernyataan dari instansi pemerintah atau pemimpin proyek tim pembebasan tanah (khusus untuk bangunan pemerintah).

· Surat-surat tanah tersebut harus disertai dengan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan atau dimiliki tidak dalam sengketa.

· Surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT) dari Gubernur DKI.

· Keterangan dan Peta Rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas Tata Kota setempat (7 lembar).

· Peta Kutipan Rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas Tata Kota, untuk bangunan yang telah memiliki IMB dan digunakan untuk kegiatan perbaikan/perubahan dan atau penambahan sebagai pengganti keterangan dan Peta Rencana Kota tersebut minimal (7 set).

· Gambar rancangan arsitektur bangunan (7 set) dan fotokopi surat izin bekerja perancang arsitektur (1 lembar).

· Gambar rancangan arsitektur bangunan harus dilengkapi hasil penilaian/penelitian dari tim penasihat arsitektur kota (TPAK).

· Perhitungan dan gambar struktur bangunan untuk bangunan dan laporan hasil penyelidikan tanah (3 set), serta fotokopi surat izin bekerja perencana struktur (1 lembar).

· Perhitungan, gambar instalasi dan perlengkapannya (3 set), serta fotokopi surat izin bekerja perencana instalasi berikut perlengkapannya (1 lembar).

· Untuk bangunan tempat ibadah, selain memenuhi kelengkapan persyaratan tersebut, harus disertai dengan surat persetujuan gubernur.

Catatan:

Pembaca yang ingin mengetahui prosedur pengurusan IMB untuk rumah tinggal bisa membuka halaman 5 Media Indonesia edisi 21 Januari 2008.

Sumber: Dinas P2B DKI Jakarta

Contributor: Winry Marini


Click here to see the Complete Tebet Business Directory

Click here to see all TB512 Business Resources

Passport

Mengurus Paspor Susah-Susah Gampang

PENDAPAT masyarakat beragam dalam berurusan dengan pihak Kantor Imigrasi. Demikian petikannya: Florida Da Costa, 27, mahasiswa USTF Dryarkara asal Timor Leste. Saya mengalami kesulitan saat mengurus paspor, visa, dan kitas (kartu izin tinggal sementara) di Kantor Imigrasi Jl Merpati B XII No 3 Kemayoran, Jakarta Pusat. Karena orang baru, saya tidak tahu bagaimana mengurus paspor maupun visa sehingga banyak kesalahan dan kekeliruan terjadi. Saya tidak kenal dan tidak punya relasi dengan petugas imigran sehingga agak dipersulit. Saya perhatikan, perusahaan yang datang ke sana lancar-lancar saja meski yang diurus lebih banyak. Saya membutuhkan waktu sekitar tiga minggu untuk mengurus paspor dan visa. Kalau melalui jasa (calo) cukup seminggu. Tapi, teman saya yang menggunakan biro jasa membayar lebih mahal daripada biaya resmi Rp270.000 untuk pembuatan paspor atau visa dan lebih Rp700.000 untuk pembuatan kitas. Segi, 25, freelance jasa pengurusan surat imigrasi, tinggal di Bekasi. Bagi WNI, mengurus surat imigrasi bisa di Kantor Imigrasi mana saja di seluruh Jakarta. Yang tinggal di Tebet, Jakarta Selatan, bisa mengurus di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Tapi kalau untuk WNA, harus sesuai dengan domisili mereka tinggal. Biasanya mengurus dokumen imigrasi WNA memakan waktu seminggu. Pengajuan syarat-syarat selama tiga sampai empat hari, lalu berkas dibawa ke Kanwil Imigrasi DKI di Cawang, Jaktim, biasanya perlu satu hari. Hasil dari Kanwil dibawa ke Dirjen Imigrasi Departemen Hukum dan HAM di Kuningan, Jaksel, selama sekitar dua hari. Karena itu, saya menjanjikan kepada klien dengan waktu tiga minggu. Hitung-hitung berjagajaga kalau ada kepengurusan yang berbelit-belit dan memakan waktu panjang. Saat ini (Jumat, 8/2) saya sedang mengurus kitas seorang WNA. Kitas berlaku selama enam bulan. Jadi dalam setahun, WNA memperpanjang kitas dua kali. Selama enam tahun menjalani profesi itu, tidak ada kendala berarti yang saya rasakan. Semuanya lancar-lancar saja.

Persyaratan Pembuatan Paspor dan Visa:

Bukti Domisili

1. KTP (kartu tanda penduduk/resi KTP) bukan surat permohonan KTP.

2. KK (kartu keluarga/keterangan bertempat tinggal di kecamatan).

Bukti Identitas Diri

1. Akta kelahiran/ijazah.

2. Akta perkawinan/surat nikah/surat baptis.

3. Surat keputusan ganti nama.

4. Rekomendasi bagi pemohon yang berstatus karyawan/PNS/ABRI.

5. Buku pelaut, PKL, crew list bagi anak buah kapal.

6. Paspor/SPLP lama.

Sumber: Kantor Imigrasi Jakarta Pusat

Contributor: Winry Marini


Click here to see the Complete Tebet Business Directory

Click here to see all TB512 Business Resources

Visa - Tinggal Warga Asing

Mengurus Visa Tinggal Warga Asing


Tenaga asing yang bekerja di Indonesia harus memiliki izin tinggal.

Izin itu berlaku sebulan, dua bulan, hingga paling lama dua tahun.

Perizinan itu dikeluarkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi di

Kuningan, Jakarta.

Permohonan izin tinggal itu harus dilengkapi 13 dokumen, yakni:

1. Surat permohonan ditandatangani direktur di atas meterai Rp6.000.

2. Fotokopi KTP direktur

3. Surat kuasa dari direktur kepada pengurus yang datang ke Ditjen Imigrasi

4. Fotokopi KTP yang diberi kuasa mengurus

5. Formulir Visa Q (dibeli di imigrasi) diisi dengan data sebenarnya dan ditandatangani di atas meterai Rp6.000

6 Fotokopi paspor WNA harus jelas dan terbaca

7. TA 01 dari Depnakertrans

8. Rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dari Depnakertrans

9. Rekomendasi dari instansi terkait

10. Nomor pokok wajib pajak (NPWP) asli dan fotokopi

11. SIUP/IUT PMDN/PMA asli dan fotokopi

12. Tanda daftar perusahaan (TDP) yang masih berlaku, asli dan fotokopi

13. Akta pendirian asli dan fotokopi

Persyaratan untuk Penyatuan Keluarga:

1. Persyaratan dari 1 sampai 6 sama dengan syarat bekerja

2. Fotokopi tabungan sponsor

3. Fotokopi surat nikah (untuk istri/suami)

4. Fotokopi akta lahir anak (kalau ada anak)

Surat permohonan itu semua ditujukan kepada Direktur Dokumen Perjalanan, Visa dan Taskim, up Kasubdit Visa Ditjen Imigrasi.

Berkas harus disusun berdasarkan urutan sebelum masuk loket, secara teliti dan tepat, sesuai persyaratan.

Berkas tidak bisa dipinjam atau diminta untuk dikembalikan, kecuali pembaruan, pengalihan, dan koreksi serta pembatalan.

Visa izin tinggal terbatas (Vitas) waktu tinggalnya akan diberikan tergantung masa berlaku paspor. Misalnya, jika paspor dua tahun, Vitas paling lama 1 tahun enam bulan.


(SUMBER DITJEN IMIGRASI)

Contributor: Winry Marini


Click here to see the Complete Tebet Business Directory

Click here to see all TB512 Business Resources